JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak meninggalkan mobil rental milik Ilyas Abdurrahman (48) tak ...
Oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda. "Bahwa pada saat ...
SIDANG OKNUM TNI AL - Tiga oknum anggota TNI AL saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan disertai penadahan mobil milik bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Pengadilan Militer ...
Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) pelaku penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, menjalani sidang dakwaan hari ini. Dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga prajurit TNI AL terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tol Tangerang-Merak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, ...
PIKIRAN RAKYAT - Tiga oknum anggota TNI AL dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, ...
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 menggelar sidang perdana kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi pada Senin, 10 Februari ...
TEMPO.CO, Jakarta - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat dalam kasus penembakan bos rental mobil menerima dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta ...
SAMARINDA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan dua remaja di Jalan Otto Iskandardinata Gang 12, Samarinda, hingga kini belum menemui titik terang meski sudah enam bulan berlalu. Orang tua korban ...
(Kompas.com) TRIBUNJAMBI.COM - Tiga oknum anggota TNI AL didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan di kasus penembakan bos Rental Mobil beberapa waktu lalu. Penembakan tersebut terjadi di ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results